Perekaman Administrasi Kependudukan di Desa

No. SK: 188.4/03/433.313/2023

  1. Penduduk yang telah berusia 17 tahun telah menikah atau pernah Kawin
  2. Melampirkan foto copy Kartu Keluarga
  3. Petugas melakukan proses perekaman e-KTP
  4. Lanjut usia, lumpuh, cacat fisik dan ODGJ

  1. Petugas mendatangi kerumah Pemohon
  2. Petugas melakukan pengecekan berkas, dan mulai melakukan proses pelayanan sesuai dengan No.Sop-009/Kec./Pel/I/2023
  3. Petugas melaksanakan perekaman e-KTP kepada pemohon sesuai dengan batas waktu pelayanan.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Perekaman Administrasi Kependudukan di Desa

1.      Surat Pengaduan yang dimasukkan dalam Kotak Pengaduan

2.      Sms                :  085945435222

3.      Telepon          :  085945435222

4.      media sosial   : FB Kecamatan Tanahmerah  IG

                         kecamatan tanahmerah

5.      email.             : kec.tanahmerah1@gmail.com

6.      kotak saran

7.      Wa                 :  085945435222


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman Administrasi Kependudukan di Desa"